Bonaasina / Kebijakan

Kebijakan Bonaasina

Aturan yang berlaku untuk penghuni Kos Asina dan Kos Bona, dikelola PT Akar Teknologi Talenta. Dua dokumen di bawah ini adalah versi 1.0 dan mulai berlaku 31 Oktober 2026.

Pertanyaan soal isi kebijakan: WhatsApp 082245276374.

Kebijakan Refund, Deposit & Pembatalan

Berlaku 31 Oktober 2026 · Versi 1.0

Dokumen ini draf operasional, bukan pendapat hukum. Untuk sengketa atau sanksi, konsultasikan ke advokat.

Berlaku untuk: Kos Asina dan Kos Bona (bonaasina.my.id).

Pengelola: PT Akar Teknologi Talenta. NPWP 1000000011637267.

Kontak resmi: WhatsApp 082245276374.

Versi: 1.0. Tanggal berlaku: 31 Oktober 2026.

1. Istilah

DP booking adalah uang muka pemesanan kamar. DP dibayar sebelum check-in. DP booking Rp1.000.000 per kos.

Deposit jaminan adalah uang jaminan yang dicatat di kontrak dan diperhitungkan saat penghuni keluar. Besarannya sesuai kontrak masing-masing penghuni.

Biaya sewa adalah pembayaran sewa kamar sesuai siklus di kontrak, bulanan atau tahunan.

DP booking dan deposit jaminan adalah dua hal berbeda. DP bukan pengganti deposit jaminan.

2. DP booking

DP dibayar dengan transfer ke rekening resmi pengelola. Bukti transfer diunggah lewat dashboard akun. DP dinyatakan sah setelah pengelola memverifikasi bukti tersebut. Kamar baru ditahan setelah DP sah.

Rekening tujuan pembayaran hanya yang tercantum di dashboard akun atau yang dikonfirmasi lewat WhatsApp resmi 082245276374. Bila ada permintaan transfer ke rekening lain, konfirmasikan dulu ke nomor tersebut.

Kapan DP hangus

Kapan DP bisa dialihkan

3. Pembatalan oleh pengelola

Bila pengelola membatalkan karena kamar tidak tersedia atau kamar tidak layak huni, DP dikembalikan penuh atau dialihkan ke kamar lain atas kesepakatan. Pengembalian diproses lewat fitur refund di dashboard, dengan status yang dapat dilihat penghuni: diminta, ditolak, dikirim, selesai.

4. Pembatalan oleh calon penghuni

Sebelum check-in

Ajukan pembatalan lewat dashboard akun atau WhatsApp 082245276374. Sertakan nomor booking dan rekening tujuan refund.

Perlakuan DP:

Waktu pembatalanPerlakuan DP
14 hari atau lebih sebelum tanggal check-inDP dikembalikan 100 persen
7 sampai 13 hari sebelum tanggal check-inDP dikembalikan 50 persen
Kurang dari 7 hari sebelum tanggal check-in, atau tidak hadirDP hangus

Hitungan hari memakai tanggal check-in yang tercatat di dashboard akun. Biaya transfer bank dipotong dari nilai refund.

Sesudah check-in

DP tidak dikembalikan. Penghentian sewa mengikuti aturan kontrak di bagian 5.

5. Perpanjangan dan berhenti

6. Deposit saat keluar

Urutan proses:

  1. Penghuni menyampaikan pemberitahuan berhenti, paling lambat 30 hari sebelum keluar.
  2. Pengelola dan penghuni memeriksa kamar bersama, memakai daftar per bagian kamar dengan foto.
  3. Catatan pemeriksaan disimpan di sistem. Penghuni dapat melihat dan menyetujuinya di dashboard.
  4. Pengelola menghitung potongan beserta alasannya.
  5. Sisa deposit dikembalikan ke rekening atas nama penghuni.

Potongan yang dapat dikenakan:

Jenis potonganBesaran
Kamar tidak dikembalikan dalam kondisi bersih wajarRp100.000
Ganti kunci atau alat akses yang hilangRp150.000
Kerusakan di luar pemakaian wajarsesuai nota perbaikan, wajib didukung foto kondisi kamar saat masuk dan saat keluar
Tunggakan sewa, listrik, air, atau biaya lain yang tercantum di kontraksesuai tagihan

Kerusakan di luar pemakaian wajar wajib dibuktikan dengan dua hal: foto kondisi kamar saat masuk dan saat keluar, serta nota perbaikan. Tanpa dua bukti itu, potongan tidak dikenakan.

Yang tidak dipotong: pemakaian wajar, dan kerusakan yang sudah tercatat pada pemeriksaan masuk.

Bila potongan melebihi deposit, penghuni membayar selisihnya. Bila potongan kurang dari deposit, sisa dikembalikan.

Pengembalian deposit dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah pemeriksaan kamar dicatat dan data rekening diterima lengkap.

7. Force majeure

Force majeure adalah keadaan di luar kendali kedua pihak yang membuat pemenuhan kewajiban tidak dapat dijalankan. Contoh: bencana alam, kebakaran, wabah dengan pembatasan dari pemerintah, kerusuhan, dan gangguan keamanan yang meluas.

Perlakuan:

8. Cara mengajukan klaim dan batas waktu

Kanal pengajuan:

Yang perlu disertakan: nomor booking atau nomor kontrak, bukti transfer, dan rekening tujuan berisi nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik.

Batas waktu:

9. Sengketa

Tahap 1: musyawarah dengan pengelola. Pengelola menanggapi paling lambat 7 hari kerja.

Tahap 2: admin Bonaasina menengahi bila tahap 1 tidak selesai.

Tahap 3: owner memutuskan secara tertulis, paling lambat 14 hari setelah tahap 2 ditutup.

Bila ketiga tahap tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan di luar platform, termasuk lewat advokat. Pengelola tidak menjamin hasil tertentu dalam sengketa.

10. Perubahan kebijakan

Setiap perubahan diberi nomor versi dan tanggal. Perubahan yang mengubah angka DP, jadwal refund, atau besaran potongan deposit diberitahukan lewat WhatsApp resmi atau dashboard paling lambat 14 hari sebelum berlaku.

11. Catatan sumber

Dokumen ini tidak mengutip pasal undang-undang. Aturan di bagian 5 dan 6 mengikuti kebijakan yang berjalan di platform Bonaasina: menu Kontrak, pemeriksaan kondisi kamar dengan foto, dan alur refund di dashboard akun.

Bila halaman ini nanti menyebut dasar hukum perjanjian, nomor pasal KUHPerdata perlu diverifikasi ke sumber resmi, misalnya peraturan.bpk.go.id, sebelum terbit.

Tanggal berlaku: 31 Oktober 2026.

Kebijakan Data Pribadi Penghuni

Berlaku 31 Oktober 2026 · Versi 1.0

Dokumen ini draf operasional, bukan pendapat hukum. Untuk sengketa atau sanksi, konsultasikan ke advokat.

Pengendali data: PT Akar Teknologi Talenta. NPWP 1000000011637267.

Kontak resmi: WhatsApp 082245276374. Dokumen ini tidak mencantumkan alamat email karena belum ada alamat email resmi yang aktif.

Penanggung jawab data pribadi: Yohannes Nababan, WhatsApp 082245276374.

Berlaku untuk: bonaasina.my.id, Kos Asina, Kos Bona.

Versi: 1.0. Tanggal berlaku: 31 Oktober 2026.

1. Data yang kami proses

DataContohDimintaDipakai untukDisimpan sistem
Nama lengkapsesuai KTPwajibkontrak, identifikasi penghuniya
Nomor telepon atau WhatsApp08xxxxxxxxxxwajibkonfirmasi booking, pengingat pembayaran, pemberitahuan kontrak berakhirya
Foto KTPmemuat NIK, alamat, fotowajib saat check-inverifikasi identitastidak. Diverifikasi manual saat check-in, tidak diunggah ke sistem
Riwayat dan bukti pembayaranbukti transfer DP, sewa, depositwajibverifikasi pembayaran, penagihan, refundya
Data kamar dan kontraknomor kamar, tanggal masuk dan keluar, harga sewa, depositwajibpelaksanaan kontrak, penjadwalanya
Foto kondisi kamarfoto per bagian kamar saat masuk dan keluarwajib saat pemeriksaandasar potongan depositya
Kontak daruratnama dan nomordiminta, boleh kosongkeadaan daruratya
Alamat emailuntuk kabar status bookingopsionalbukti booking dan notifikasiya, bila diisi
Isi percakapan di dashboardchat dengan pengelolaotomatis bila fitur dipakaimenengahi masalah dan sengketaya

Yang perlu diperhatikan: NIK pada foto KTP termasuk data pribadi bersifat spesifik. Karena sistem tidak menyimpannya, tidak ada salinan NIK di basis data. Verifikasi dilakukan dengan melihat KTP secara langsung saat check-in, lalu yang dicatat hanya status terverifikasi.

2. Jenis data menurut UU 27/2022

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membedakan data pribadi bersifat spesifik dan data pribadi bersifat umum. Data umum mencakup antara lain nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Data spesifik mencakup antara lain data keuangan pribadi.

Foto KTP memuat NIK dan alamat, sehingga termasuk data yang dapat mengidentifikasi seseorang. Riwayat dan bukti pembayaran dapat tergolong data keuangan pribadi. Penentuan kategori untuk tiap dokumen perlu diverifikasi ke sumber resmi sebelum halaman ini terbit.

3. Dasar pemrosesan

UU 27/2022 mengatur dasar pemrosesan data pribadi. Nomor pasalnya perlu diverifikasi ke sumber resmi di peraturan.bpk.go.id.

4. Tujuan pemrosesan

Data pribadi tidak dipakai untuk iklan pihak lain, tidak dijual, dan tidak dibagikan ke pihak lain di luar daftar di bagian 5.

5. Siapa yang dapat mengakses

Staf kebersihan dan teknisi tidak diberi akses ke data pembayaran maupun data identitas. Setiap orang memakai akun sendiri. Akun bersama tidak dipakai untuk data penghuni.

6. Tempat penyimpanan dan transfer ke luar Indonesia

Basis data utama berada di Supabase, region ap-southeast-2 (Sydney, Australia). Berkas pendukung, bila disimpan, berada di layanan penyimpanan berkas yang terhubung ke Supabase.

Karena basis data berada di luar Indonesia, ini termasuk transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia. Dasar pemrosesan yang kami pakai untuk transfer ini adalah persetujuan penghuni dan pelaksanaan perjanjian sewa. Penghuni dapat meminta informasi lanjutan soal ini lewat kontak di bagian 8.

UU 27/2022 mengatur transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia. Nomor pasal dan syarat tambahannya, termasuk kemungkinan kewajiban pemberitahuan atau izin, perlu diverifikasi ke sumber resmi di peraturan.bpk.go.id sebelum halaman ini terbit.

Sejauh ini tidak ada rencana memindahkan basis data. Bila region berubah, perubahan itu diumumkan sesuai bagian 10.

7. Masa retensi

DataDisimpan sampaiAlasan
Kontrak dan bukti pembayaran10 tahun setelah kontrak berakhirkewajiban penyimpanan dokumen perpajakan
Data kamar dan riwayat kontrak24 bulan setelah penghuni keluarpenagihan dan sengketa
Foto kondisi kamar24 bulan setelah penghuni keluardasar potongan deposit dan sengketa
Isi percakapan di dashboard12 bulanpenanganan sengketa
Foto KTPtidak disimpan sistem, retensi 0verifikasi dilakukan manual saat check-in
Booking yang dibatalkan12 bulan setelah tanggal bookingpenyelesaian refund dan sanggahan

Bila satu data termasuk dua kategori, yang dipakai adalah masa retensi yang paling panjang.

Kewajiban penyimpanan dokumen perpajakan selama 10 tahun perlu diverifikasi ke sumber resmi, misalnya laman DJP di pajak.go.id, sebelum halaman ini terbit. Bila ada kewajiban penyimpanan lain yang lebih lama, jangka waktunya mengikuti aturan tersebut.

Setelah masa retensi berakhir, data dihapus atau dimusnahkan dari sistem.

8. Hak penghuni dan cara memintanya

Cara mengajukan: hubungi WhatsApp 082245276374. Sebutkan nama, nomor kamar, dan permintaan yang diajukan. Pengelola memverifikasi identitas lebih dulu, misalnya dengan mencocokkan nomor telepon yang terdaftar. Permintaan juga dapat disampaikan lewat menu di dashboard penghuni.

Tanggapan diberikan paling lambat 14 hari kerja sejak permintaan dan verifikasi identitas diterima lengkap.

Dua hal yang perlu dijelaskan ke penghuni saat mengajukan:

9. Keamanan

Tidak ada sistem yang bebas dari insiden. Bila terjadi kebocoran data, pengelola memberi tahu penghuni terdampak dan pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban dan tenggat pemberitahuan insiden perlu diverifikasi ke sumber resmi di peraturan.bpk.go.id.

10. Perubahan kebijakan

Setiap perubahan diberi nomor versi dan tanggal. Perubahan yang mengubah jenis data, tujuan, tempat penyimpanan, atau masa retensi diberitahukan lewat WhatsApp resmi atau dashboard paling lambat 14 hari sebelum berlaku.

11. Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, laman peraturan.bpk.go.id, alamat https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uuno-27-tahun-2022, diakses 31 Oktober 2026. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 beserta Penjelasan Pasal 7 sudah dicek pada salinan PDF di laman tersebut.
  2. Ringkasan UU 27/2022 pada laman yang sama, untuk pembagian data pribadi bersifat umum dan bersifat spesifik.

Yang masih perlu verifikasi ke sumber resmi: nomor pasal tentang dasar pemrosesan, nomor pasal dan syarat transfer data pribadi ke luar Indonesia, aturan masa retensi 10 tahun untuk dokumen perpajakan (laman DJP, pajak.go.id), dan kewajiban pemberitahuan insiden.

Tanggal berlaku: 31 Oktober 2026.