Bonaasina / Kebijakan
Kebijakan Bonaasina
Aturan yang berlaku untuk penghuni Kos Asina dan Kos Bona, dikelola PT Akar Teknologi Talenta. Dua dokumen di bawah ini adalah versi 1.0 dan mulai berlaku 31 Oktober 2026.
Kebijakan Refund, Deposit & Pembatalan
Dokumen ini draf operasional, bukan pendapat hukum. Untuk sengketa atau sanksi, konsultasikan ke advokat.
Berlaku untuk: Kos Asina dan Kos Bona (bonaasina.my.id).
Pengelola: PT Akar Teknologi Talenta. NPWP 1000000011637267.
Kontak resmi: WhatsApp 082245276374.
Versi: 1.0. Tanggal berlaku: 31 Oktober 2026.
1. Istilah
DP booking adalah uang muka pemesanan kamar. DP dibayar sebelum check-in. DP booking Rp1.000.000 per kos.
Deposit jaminan adalah uang jaminan yang dicatat di kontrak dan diperhitungkan saat penghuni keluar. Besarannya sesuai kontrak masing-masing penghuni.
Biaya sewa adalah pembayaran sewa kamar sesuai siklus di kontrak, bulanan atau tahunan.
DP booking dan deposit jaminan adalah dua hal berbeda. DP bukan pengganti deposit jaminan.
2. DP booking
DP dibayar dengan transfer ke rekening resmi pengelola. Bukti transfer diunggah lewat dashboard akun. DP dinyatakan sah setelah pengelola memverifikasi bukti tersebut. Kamar baru ditahan setelah DP sah.
Rekening tujuan pembayaran hanya yang tercantum di dashboard akun atau yang dikonfirmasi lewat WhatsApp resmi 082245276374. Bila ada permintaan transfer ke rekening lain, konfirmasikan dulu ke nomor tersebut.
Kapan DP hangus
- Calon penghuni membatalkan kurang dari 7 hari sebelum tanggal check-in.
- Calon penghuni tidak hadir pada tanggal check-in tanpa kabar.
- Data yang diberikan tidak dapat diverifikasi, misalnya identitas tidak cocok dengan KTP.
Kapan DP bisa dialihkan
- DP dapat dialihkan satu kali ke tanggal check-in lain, paling lambat 30 hari setelah tanggal pembayaran, dengan persetujuan pengelola.
- DP dapat dialihkan ke kos lain milik pengelola dengan persetujuan pengelola.
- Pengalihan ke orang lain hanya bila pengelola menyetujui secara tertulis.
3. Pembatalan oleh pengelola
Bila pengelola membatalkan karena kamar tidak tersedia atau kamar tidak layak huni, DP dikembalikan penuh atau dialihkan ke kamar lain atas kesepakatan. Pengembalian diproses lewat fitur refund di dashboard, dengan status yang dapat dilihat penghuni: diminta, ditolak, dikirim, selesai.
4. Pembatalan oleh calon penghuni
Sebelum check-in
Ajukan pembatalan lewat dashboard akun atau WhatsApp 082245276374. Sertakan nomor booking dan rekening tujuan refund.
Perlakuan DP:
| Waktu pembatalan | Perlakuan DP |
|---|---|
| 14 hari atau lebih sebelum tanggal check-in | DP dikembalikan 100 persen |
| 7 sampai 13 hari sebelum tanggal check-in | DP dikembalikan 50 persen |
| Kurang dari 7 hari sebelum tanggal check-in, atau tidak hadir | DP hangus |
Hitungan hari memakai tanggal check-in yang tercatat di dashboard akun. Biaya transfer bank dipotong dari nilai refund.
Sesudah check-in
DP tidak dikembalikan. Penghentian sewa mengikuti aturan kontrak di bagian 5.
5. Perpanjangan dan berhenti
- Perpanjangan disampaikan paling lambat 30 hari sebelum masa sewa berakhir, lewat menu Kontrak di dashboard penghuni. Pengelola menyiapkan kontrak lanjutan.
- Pemberitahuan berhenti disampaikan paling lambat 30 hari sebelum tanggal berakhir, lewat menu yang sama.
- Bila sampai 30 hari sebelum berakhir belum ada keputusan, pengelola menghubungi penghuni. Kamar dapat ditawarkan ke calon lain.
- Penghuni tidak boleh menyewakan ulang, mengalihkan, atau menempatkan orang lain di kamar tanpa persetujuan tertulis pengelola.
- Berhenti sebelum masa kontrak berakhir: sewa yang sudah dibayar tidak dikembalikan, kecuali pengelola menyetujui lain secara tertulis. Deposit diperhitungkan setelah pemeriksaan kamar.
6. Deposit saat keluar
Urutan proses:
- Penghuni menyampaikan pemberitahuan berhenti, paling lambat 30 hari sebelum keluar.
- Pengelola dan penghuni memeriksa kamar bersama, memakai daftar per bagian kamar dengan foto.
- Catatan pemeriksaan disimpan di sistem. Penghuni dapat melihat dan menyetujuinya di dashboard.
- Pengelola menghitung potongan beserta alasannya.
- Sisa deposit dikembalikan ke rekening atas nama penghuni.
Potongan yang dapat dikenakan:
| Jenis potongan | Besaran |
|---|---|
| Kamar tidak dikembalikan dalam kondisi bersih wajar | Rp100.000 |
| Ganti kunci atau alat akses yang hilang | Rp150.000 |
| Kerusakan di luar pemakaian wajar | sesuai nota perbaikan, wajib didukung foto kondisi kamar saat masuk dan saat keluar |
| Tunggakan sewa, listrik, air, atau biaya lain yang tercantum di kontrak | sesuai tagihan |
Kerusakan di luar pemakaian wajar wajib dibuktikan dengan dua hal: foto kondisi kamar saat masuk dan saat keluar, serta nota perbaikan. Tanpa dua bukti itu, potongan tidak dikenakan.
Yang tidak dipotong: pemakaian wajar, dan kerusakan yang sudah tercatat pada pemeriksaan masuk.
Bila potongan melebihi deposit, penghuni membayar selisihnya. Bila potongan kurang dari deposit, sisa dikembalikan.
Pengembalian deposit dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah pemeriksaan kamar dicatat dan data rekening diterima lengkap.
7. Force majeure
Force majeure adalah keadaan di luar kendali kedua pihak yang membuat pemenuhan kewajiban tidak dapat dijalankan. Contoh: bencana alam, kebakaran, wabah dengan pembatasan dari pemerintah, kerusuhan, dan gangguan keamanan yang meluas.
Perlakuan:
- Kedua pihak tidak dianggap melanggar perjanjian karena keadaan tersebut.
- DP atau deposit diperhitungkan secara proporsional terhadap bagian sewa yang belum terpakai.
- Bila penghuni sudah menempati kamar, sewa dihitung sampai tanggal kamar diserahkan kembali.
- Bentuk penyelesaian ditulis dan disepakati kedua pihak dalam 14 hari sejak keadaan berakhir.
8. Cara mengajukan klaim dan batas waktu
Kanal pengajuan:
- Refund DP: dashboard akun, tombol minta refund, atau WhatsApp 082245276374.
- Keputusan kontrak dan pemeriksaan kamar: dashboard penghuni.
- Laporan refund tidak diterima: tombol laporkan ke admin di dashboard.
Yang perlu disertakan: nomor booking atau nomor kontrak, bukti transfer, dan rekening tujuan berisi nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik.
Batas waktu:
- Klaim deposit diajukan paling lambat 7 hari setelah pemeriksaan keluar dicatat.
- Dana refund DP dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah permintaan disetujui dan data rekening diterima lengkap.
- Pengembalian deposit paling lambat 7 hari kerja setelah pemeriksaan kamar dan data rekening lengkap.
- Biaya transfer bank dipotong dari nilai refund atau nilai deposit yang dikembalikan.
- Penghuni mengonfirmasi penerimaan di dashboard. Bila dana belum masuk, laporkan lewat tombol yang tersedia.
9. Sengketa
Tahap 1: musyawarah dengan pengelola. Pengelola menanggapi paling lambat 7 hari kerja.
Tahap 2: admin Bonaasina menengahi bila tahap 1 tidak selesai.
Tahap 3: owner memutuskan secara tertulis, paling lambat 14 hari setelah tahap 2 ditutup.
Bila ketiga tahap tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan di luar platform, termasuk lewat advokat. Pengelola tidak menjamin hasil tertentu dalam sengketa.
10. Perubahan kebijakan
Setiap perubahan diberi nomor versi dan tanggal. Perubahan yang mengubah angka DP, jadwal refund, atau besaran potongan deposit diberitahukan lewat WhatsApp resmi atau dashboard paling lambat 14 hari sebelum berlaku.
11. Catatan sumber
Dokumen ini tidak mengutip pasal undang-undang. Aturan di bagian 5 dan 6 mengikuti kebijakan yang berjalan di platform Bonaasina: menu Kontrak, pemeriksaan kondisi kamar dengan foto, dan alur refund di dashboard akun.
Bila halaman ini nanti menyebut dasar hukum perjanjian, nomor pasal KUHPerdata perlu diverifikasi ke sumber resmi, misalnya peraturan.bpk.go.id, sebelum terbit.
Tanggal berlaku: 31 Oktober 2026.
Kebijakan Data Pribadi Penghuni
Dokumen ini draf operasional, bukan pendapat hukum. Untuk sengketa atau sanksi, konsultasikan ke advokat.
Pengendali data: PT Akar Teknologi Talenta. NPWP 1000000011637267.
Kontak resmi: WhatsApp 082245276374. Dokumen ini tidak mencantumkan alamat email karena belum ada alamat email resmi yang aktif.
Penanggung jawab data pribadi: Yohannes Nababan, WhatsApp 082245276374.
Berlaku untuk: bonaasina.my.id, Kos Asina, Kos Bona.
Versi: 1.0. Tanggal berlaku: 31 Oktober 2026.
1. Data yang kami proses
| Data | Contoh | Diminta | Dipakai untuk | Disimpan sistem |
|---|---|---|---|---|
| Nama lengkap | sesuai KTP | wajib | kontrak, identifikasi penghuni | ya |
| Nomor telepon atau WhatsApp | 08xxxxxxxxxx | wajib | konfirmasi booking, pengingat pembayaran, pemberitahuan kontrak berakhir | ya |
| Foto KTP | memuat NIK, alamat, foto | wajib saat check-in | verifikasi identitas | tidak. Diverifikasi manual saat check-in, tidak diunggah ke sistem |
| Riwayat dan bukti pembayaran | bukti transfer DP, sewa, deposit | wajib | verifikasi pembayaran, penagihan, refund | ya |
| Data kamar dan kontrak | nomor kamar, tanggal masuk dan keluar, harga sewa, deposit | wajib | pelaksanaan kontrak, penjadwalan | ya |
| Foto kondisi kamar | foto per bagian kamar saat masuk dan keluar | wajib saat pemeriksaan | dasar potongan deposit | ya |
| Kontak darurat | nama dan nomor | diminta, boleh kosong | keadaan darurat | ya |
| Alamat email | untuk kabar status booking | opsional | bukti booking dan notifikasi | ya, bila diisi |
| Isi percakapan di dashboard | chat dengan pengelola | otomatis bila fitur dipakai | menengahi masalah dan sengketa | ya |
Yang perlu diperhatikan: NIK pada foto KTP termasuk data pribadi bersifat spesifik. Karena sistem tidak menyimpannya, tidak ada salinan NIK di basis data. Verifikasi dilakukan dengan melihat KTP secara langsung saat check-in, lalu yang dicatat hanya status terverifikasi.
2. Jenis data menurut UU 27/2022
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membedakan data pribadi bersifat spesifik dan data pribadi bersifat umum. Data umum mencakup antara lain nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Data spesifik mencakup antara lain data keuangan pribadi.
Foto KTP memuat NIK dan alamat, sehingga termasuk data yang dapat mengidentifikasi seseorang. Riwayat dan bukti pembayaran dapat tergolong data keuangan pribadi. Penentuan kategori untuk tiap dokumen perlu diverifikasi ke sumber resmi sebelum halaman ini terbit.
3. Dasar pemrosesan
- Persetujuan penghuni, diberikan saat mengisi formulir booking dan saat menyerahkan KTP untuk verifikasi check-in.
- Pelaksanaan perjanjian sewa, termasuk pencatatan kamar, pembayaran, dan pemeriksaan kondisi kamar.
- Kewajiban hukum, bila ada aturan pencatatan penghuni dari pemerintah setempat. Cakupan aturan ini perlu diverifikasi ke kelurahan atau RT setempat.
- Kepentingan sah pengelola: penagihan, keamanan penghuni lain, dan penanganan sengketa.
UU 27/2022 mengatur dasar pemrosesan data pribadi. Nomor pasalnya perlu diverifikasi ke sumber resmi di peraturan.bpk.go.id.
4. Tujuan pemrosesan
- Memverifikasi identitas calon penghuni dan penghuni.
- Menjalankan kontrak sewa: kamar, harga, jadwal, deposit.
- Memverifikasi pembayaran dan memproses refund.
- Mengirim pengingat pembayaran dan pemberitahuan kontrak berakhir.
- Mencatat kondisi kamar sebagai dasar potongan deposit.
- Menangani keluhan dan sengketa.
- Memenuhi kewajiban pencatatan dan perpajakan yang berlaku.
Data pribadi tidak dipakai untuk iklan pihak lain, tidak dijual, dan tidak dibagikan ke pihak lain di luar daftar di bagian 5.
5. Siapa yang dapat mengakses
- Owner, akses penuh.
- Pengelola atau admin yang ditunjuk owner, sesuai tugasnya.
- Admin platform Bonaasina, untuk verifikasi pembayaran, refund, dan penengahan sengketa.
- Penyedia teknis: Supabase untuk basis data dan autentikasi, Cloudflare untuk jaringan dan hosting situs.
Staf kebersihan dan teknisi tidak diberi akses ke data pembayaran maupun data identitas. Setiap orang memakai akun sendiri. Akun bersama tidak dipakai untuk data penghuni.
6. Tempat penyimpanan dan transfer ke luar Indonesia
Basis data utama berada di Supabase, region ap-southeast-2 (Sydney, Australia). Berkas pendukung, bila disimpan, berada di layanan penyimpanan berkas yang terhubung ke Supabase.
Karena basis data berada di luar Indonesia, ini termasuk transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia. Dasar pemrosesan yang kami pakai untuk transfer ini adalah persetujuan penghuni dan pelaksanaan perjanjian sewa. Penghuni dapat meminta informasi lanjutan soal ini lewat kontak di bagian 8.
UU 27/2022 mengatur transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia. Nomor pasal dan syarat tambahannya, termasuk kemungkinan kewajiban pemberitahuan atau izin, perlu diverifikasi ke sumber resmi di peraturan.bpk.go.id sebelum halaman ini terbit.
Sejauh ini tidak ada rencana memindahkan basis data. Bila region berubah, perubahan itu diumumkan sesuai bagian 10.
7. Masa retensi
| Data | Disimpan sampai | Alasan |
|---|---|---|
| Kontrak dan bukti pembayaran | 10 tahun setelah kontrak berakhir | kewajiban penyimpanan dokumen perpajakan |
| Data kamar dan riwayat kontrak | 24 bulan setelah penghuni keluar | penagihan dan sengketa |
| Foto kondisi kamar | 24 bulan setelah penghuni keluar | dasar potongan deposit dan sengketa |
| Isi percakapan di dashboard | 12 bulan | penanganan sengketa |
| Foto KTP | tidak disimpan sistem, retensi 0 | verifikasi dilakukan manual saat check-in |
| Booking yang dibatalkan | 12 bulan setelah tanggal booking | penyelesaian refund dan sanggahan |
Bila satu data termasuk dua kategori, yang dipakai adalah masa retensi yang paling panjang.
Kewajiban penyimpanan dokumen perpajakan selama 10 tahun perlu diverifikasi ke sumber resmi, misalnya laman DJP di pajak.go.id, sebelum halaman ini terbit. Bila ada kewajiban penyimpanan lain yang lebih lama, jangka waktunya mengikuti aturan tersebut.
Setelah masa retensi berakhir, data dihapus atau dimusnahkan dari sistem.
8. Hak penghuni dan cara memintanya
- Mendapat informasi tentang identitas pengendali data, dasar kepentingan, tujuan permintaan dan penggunaan data, serta akuntabilitasnya. Rujukan: Pasal 5 UU 27/2022.
- Melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki data yang tidak akurat. Rujukan: Pasal 6 UU 27/2022.
- Mendapat akses dan salinan data pribadinya. Rujukan: Pasal 7 UU 27/2022. Penjelasan Pasal 7 menyebut salinan diberikan gratis, kecuali untuk kondisi tertentu yang memang membutuhkan biaya.
- Mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data pribadinya. Rujukan: Pasal 8 UU 27/2022, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban penyimpanan yang berlaku.
Cara mengajukan: hubungi WhatsApp 082245276374. Sebutkan nama, nomor kamar, dan permintaan yang diajukan. Pengelola memverifikasi identitas lebih dulu, misalnya dengan mencocokkan nomor telepon yang terdaftar. Permintaan juga dapat disampaikan lewat menu di dashboard penghuni.
Tanggapan diberikan paling lambat 14 hari kerja sejak permintaan dan verifikasi identitas diterima lengkap.
Dua hal yang perlu dijelaskan ke penghuni saat mengajukan:
- Penghapusan data dapat dilakukan tanpa menunggu akhir masa sewa, sepanjang data itu tidak sedang dibutuhkan untuk kontrak berjalan atau sengketa.
- Bila data masih diperlukan untuk kontrak yang berjalan atau sengketa yang belum selesai, permintaan hapus dapat ditunda. Penghuni diberi tahu alasannya dan kapan data akan dihapus.
- Foto KTP tidak perlu dihapus dari sistem karena memang tidak pernah disimpan. Yang dapat diminta adalah penghapusan catatan status verifikasi identitas setelah kontrak berakhir.
9. Keamanan
- Akses data dibatasi pada akun yang membutuhkan.
- KTP dan bukti pembayaran tidak dikirim lewat chat pribadi. Verifikasi KTP dilakukan langsung saat check-in, bukti pembayaran diunggah lewat dashboard.
- Data yang tidak lagi diperlukan dihapus sesuai masa retensi di bagian 7.
- Perangkat yang dipakai untuk membuka dashboard dijaga dan tidak dipinjamkan.
Tidak ada sistem yang bebas dari insiden. Bila terjadi kebocoran data, pengelola memberi tahu penghuni terdampak dan pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban dan tenggat pemberitahuan insiden perlu diverifikasi ke sumber resmi di peraturan.bpk.go.id.
10. Perubahan kebijakan
Setiap perubahan diberi nomor versi dan tanggal. Perubahan yang mengubah jenis data, tujuan, tempat penyimpanan, atau masa retensi diberitahukan lewat WhatsApp resmi atau dashboard paling lambat 14 hari sebelum berlaku.
11. Sumber
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, laman peraturan.bpk.go.id, alamat https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uuno-27-tahun-2022, diakses 31 Oktober 2026. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 beserta Penjelasan Pasal 7 sudah dicek pada salinan PDF di laman tersebut.
- Ringkasan UU 27/2022 pada laman yang sama, untuk pembagian data pribadi bersifat umum dan bersifat spesifik.
Yang masih perlu verifikasi ke sumber resmi: nomor pasal tentang dasar pemrosesan, nomor pasal dan syarat transfer data pribadi ke luar Indonesia, aturan masa retensi 10 tahun untuk dokumen perpajakan (laman DJP, pajak.go.id), dan kewajiban pemberitahuan insiden.
Tanggal berlaku: 31 Oktober 2026.